Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, termasuk menelusuri pengadaan makanan di rumah sakit di wilayah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman itu dilakukan dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya.
"Apakah ada praktik konflik kepentingan di sana atau seperti apa? Terutama dalam pengondisian pemenangan PT RNB ini untuk bisa mengerjakan pengadaan di rumah sakit," ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Kamis.
Selain itu, KPK juga memperpanjang masa penahanan Fadia untuk kepentingan penyidikan. Penahanan diperpanjang mulai 3 Mei hingga 1 Juni 2026.
"Mengingat masa perpanjangan penahanan pertama akan habis pada 2 Mei 2026," katanya.
Sebelumnya, Fadia ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang, Jawa Tengah, bersama sejumlah pihak lain. Penangkapan tersebut merupakan OTT ketujuh KPK sepanjang 2026 dan dilakukan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah proyek lain di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk periode anggaran 2023 hingga 2026.
Dalam perkara ini, KPK menduga adanya konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarga Fadia, PT Raja Nusantara Berjaya, memenangkan sejumlah proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.
Dari hasil pengadaan tersebut, Fadia dan keluarganya diduga menerima total Rp19 miliar. Rinciannya Rp13,7 miliar dinikmati oleh Fadia dan keluarga, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB yang juga merupakan asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, serta Rp3 miliar yang masih berupa uang tunai dan belum dibagikan.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026